SURABAYA, KABARHIT.COM - KPU Jatim menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin, 9 Oktober 2023.
Bertempat di Royal Tulip Darmo Surabaya Hotel, JL. Bintoro No. Rakor di Surabaya pada tanggal 21-25 dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dihadiri oleh perwakilan 18 partai politik dan 13 calon anggota DPD Jawa Timur.
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 di Jatim berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Sosialisasi eksternal penting untuk kelancaran dan keamanan.
“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.
Mengawali paparan, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat Peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.
“Untuk Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk Parati Politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus Partai Politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023,” terang Insan.
Sementara terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” jelas Insan.
Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari perseorangan sebesar Rp. Paling besar 750.000.000. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp. 1.500.000.000. Dan yang terakhir dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah paling besar Rp. 1.500.000.000.
Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak. “Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Gogot.
Sebagai contoh, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.
"Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," kata Gogot.
Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi menurut Gogot terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, KPU Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta Dinas Kominfo.
“Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” papar Gogot.
Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
Selanjutnya, diskusi yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dipandu langsung oleh Gogot. Diikuti seluruh peserta rakor, KPU Jatim banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK, dukungan stakeholder terkait mengenai fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, hingga peraturan dan kebijakan terkait larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye.
Turut hadir dari KPU Jatim, Anggota Rochani, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta jajaran staf bagian terkait.*
and
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor Bersama Stakeholders dan Dana kampanye Pemilu 2024". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi