Zonaperistiwa KOTA MALANG – Ratusan motor berknalpot brong di Kota Malang sudah dilakukan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
Tindakan tegas berupa penilangan hingga penahanan barang bukti motor yang berknalpot brong tersebut dilakukan demi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Atas tindakan tegas Polresta Malang Kota tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto juga sangat mengapresiasi.
Apresiasi Kapolda Jatim itu disampaikan saat mengunjungi Polresta Malang Kota dalam rangka meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang, (Selasa, 10/10) yang lalu.
Kapolda Jatim mengatakan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong memang meresahkan dan mengganggu masyarakat.
"Tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban," jelas Irjen Toni Harmanto saat door stop di halaman depan Polresta Malang Kota.
Ia menegaskan pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat.
Irjen Pol Toni juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang public,”tegas Kapolda Jatim.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Irjen Toni menyebut penindakan knalpot brong tidak hanya di Kota Malang saja, namun sudah dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jawa Timur.
"Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur," tambah Irjen Toni.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Malang Kota bersama tim gabungan (Kodim, Denpom, Dishub, Sat PP) terus berupaya menertibkan knalpot brong.
Dari total keseluruhan sudah ada 187 unit kendaraan yang diamankan, sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan, hingga berita ini ditulis kendaraan tersebut masih belum diketahui pemiliknya.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan ratusan kendaraan yang disita, menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).
Apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan dan pemilik harus mengganti knalpot standartnya (spek Pebrikan).
“Hal ini dengan tujuan memberi efek jera ke pengguna knalpot brong (knalpot bising), “ tutup Kombes Budi Hermanto. (Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi