Polsek Karangpilang Ringkus Budak Narkoba, Satu Poket Sabu Berhasil Diamankan

awsnews.id
Polsek Karangpilang Ringkus Budak Narkoba, Satu Poket Sabu Berhasil Diamankan

SURABAYA, HNN — Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu kembali diungkap Polsek jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya. Kali ini Polsek Karangpilang berhasil meringkus seorang pemuda atas nama inisial RRK (31).

Akibat terbukti memiliki sabu, warga Jalan Wiyung ini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Karangpilang.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, di dampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berawal saat anggota Polsek Karangpilang menggelar patroli pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023.

Sekitar pukul 01.30 Wib, kata Kompol A Risky, petugas melihat tersangka RRK mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seseorang berhenti di sekitar 15 meter dari warkop (warung kopi). Menurutnya, saat itu orang yang dibonceng turun seperti mau kencing namun kakinya menggaruk garuk tanah seperti mencari sesuatu.

"Saat akan di dekati oleh petugas, tersangka dan temannya yang sedang mencari sesuatu langsung melarikan diri dengan membuang Handphone ke dalam got," jelas Kapolsek Karangpilang Kompol Risky, Sabtu (28/10/23).

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Kemudian petugas mengambil Handphone yang dibuang tersangka dan mempelajari isinya ternyata di WhatsApp ada chat dari saudara "Wer" yang berisi chat "Tgl, dibawah batu samping tiang, lakban hitam". Kemudian saksi menyuruh tersangka mengambil barang dibawah batu samping tiang ternyata barang tersebut adalah satu poket sabu yang dilakban warna hitam.

"Tersangka membeli satu poket sabu dari "Wer" dengan sistem ranjau karena mendapat pesanan dari orang yang bernama "Perci" (nama panggilan)," bener Risky.

Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,85 gram. Petugas juga menyita handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Kapolsek Karangpilang juga menambahkan, bahwa tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Polsek Karangpilang Ringkus Budak Narkoba, Satu Poket Sabu Berhasil Diamankan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru