BALI.ZONAPERISTIWA.COM
DENPASAR - Dalam rangka mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, pemerintah perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Alih Media Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik dengan mengundang narasumber dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Senin (30/10).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti dan diikuti oleh para pengelola keuangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Dalam sambutannya, Mamur menyampaikan bahwa penerapan alih media sertipikat tanah elektronik ini merupakan salah satu pemanfaatan teknologi palayanan pertanahan berbasis elektronik yang dapat meningkatkan dan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertipikat tanah serta mengurangi adanya mafia tanah yang ada saat ini.
"Saya juga sangat mengapresiasi kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan dan pelaksanaan alih media sertipikat hak atas tanah elektronik ini yang telah bekerja keras belajar dan beradaptasi dengan sistem baru ini", ungkap Mamur.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Made Sumadra tentang Sertipikat Elektronik.(Tmr/Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Modernisasi Pelayanan, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Alih Media Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi