Suami Istri Nekat gasak Motor Vario

awsnews.id
Suami Istri Nekat gasak Motor Vario

Surabaya, "// zonaperistiwa.com Kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri ini sempat meresahkan warga, kedua tersangka  FL, (28) dan istri MNB(23) itu yang berprofesi sebagai penjual buah itu nekat melakukan aksinya di depan Pos Kamling Jln Kalikepiting Pompa Surabaya, dengan istrinya yang diketahui sedang hamil ini pun turut membantu dalam aksinya untuk mengawasi kedaan sekitar aksi inipun dilakukan di beberapa tempat. Senin 30/10/2023.

Dari kejadian itu pun para korban akhirnya melaporkan kejadian itu di Polsek Simokerto,yang diketahui korban bernama Erlangga Okki Sunata (23) yang tinggal di Jln Kalikepiting Pompa 6B Surabaya dan juga Enydjayati (23) warga Jln Mulyorejo Barat Surabaya dan Ilham Darussalam (27) warga Jln Pandigiling Tengah Surabaya

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Keterangan pun kami peroleh dari tersangka bahwa tersangka melakukanya curanmor ini sudah 5 (Lima) kali dan hasil curian pun di jual dengan harga 2,7 juta untuk kebutuhan hidup sehari hari dan membeli gerobak buat berjualan.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kapolsek Irfan pun menerangkan kronologis kejadian, bahwa si tersangka FL ini merencanakan dan mencari sasaran motor yang di tidak dijaga oleh pemiliknya dan merusak kunci lalu membawa kabur motor dan istrinya yang dalam keadaan hamil pun ikut membantu dengan mengawasi keadaan lokasi, dan ada satu lagi tersangka yang berinisial AR(DPO) yang masih dalam perburuan ini bertugas menjualkan motor hasil curian tersebut, atas laporan itu kamipun bertindak dan tidak butuh waktu lama meringkus kedua terangka. Terang Irfan.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 Unit motor vario merah sebagai sarana aksi bernopol L 4351 CAJ
1 Lembar BPKB asli honda beat hitam nopol L 5191IE
1 Buah kunci T
1 Buah plat nopol L 5191 IE
1 Buah anak kunci
Dari barang bukti yang sudah di kantongi pihak Kepolisian tersangka dikenakan pasal tentang perkara tindak pidana pencurian pemberatan (R-2), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Lanjut Irfan. (ridho)

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Suami Istri Nekat gasak Motor Vario". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru