SURABAYA, HNN — Dua tersangka berinisial BK dan HK merupakan direktur serta komisaris PT Semesta Eltrido Pura kembalikan uang hasil tindak korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.
"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. "Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. "Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Dua Tersangka PT SEP Kembalikan Uang Rp 7,5 Millar ke Kejari Tanjung Perak". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi