Baru Menjabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Bungkam Diduga Adanya Pelepasan 303 Judi Online

awsnews.id
Baru Menjabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Bungkam Diduga Adanya Pelepasan 303 Judi Online

Zonaperistiwa Surabaya - Diduga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dan Kanit Resmob tutup mata dan telinga terkait pelepasan 303 Judi Online dengan Nominal fantastis.

Dalam kepempimpinan Kasatreskrim yang Baru Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono kini kembali mencoreng nama institusi polri yang diduga anggotanya melepaskan tersangka berinisial PN yang terjerat dengan kasus 303 judi online.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Tersangka PN yang berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya, pada tanggal 6/10/23 dijalan sikatan 5 Tandes, Tapi sangat di sayangkan tersangka setelah ditangkap jelang berapa jam bisa menghirup udara segar. 

Bermula Awak media mendapatkan informasi dari nasumber yang enggan disebutkan namanya, tentang adanya penangkapan oleh anggota resmob Polrestabes dijalan sikatan 5 tandes surabaya.

”Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi dengan adanya perihal tersebut ke Kasatreskrim selaku pimpinan kepala reserse kriminal di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Disaat dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal 4/11/23, kasatreskrim dan Kanit resmob tidak menghiraukan/mengabaikan dan tidak ada respon.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit,M.Si Sudah Memerintahkan jajaran nya agar membabat habis seluruh jenis perjudian sejenis apapun dan tidak main-main dalam menangani kasus tersebut, Namun kini kanit resmob Polrestabes Surabaya ini tidak merespon orang nomor satu di Kapolisian Negara Indonesia yaitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit,M.Si.

Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Ironisnya, diduga anggota resmob polrestabes surabaya melepaskan tersangka dengan adanya nominal uang yang fantastis yaitu 30.000.000 (tiga puluh juta).(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Baru Menjabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Bungkam Diduga Adanya Pelepasan 303 Judi Online". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru