SURABAYA, – Buntut kasus kantor kelurahan Kapas Madya Baru yang tutup pelayanan saat hari kerja, Kini Pemkot Surabaya menerapkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemkot Surabaya memiliki hari dan jam kerja yang berbeda dengan ASN di instansi pusat maupun daerah.
Pada hari Sabtu dan Minggu ASN Pemkot Surabaya juga harus bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan hari dan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
"Dalam Pasal 3 Perpres 21/2023 disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku secara nasional untuk ASN," kata Arief, Jumat (3/11/2023).
Arief menyebut, peraturan hari dan jam kerja ASN, sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2006 yakni jumlah kerja bagi instansi di lingkup Pemkot Surabaya adalah lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin-Jumat.
"Nah, kenapa kok selama ini kita hari Sabtu dan Minggu juga masuk, karena harapan Pak Wali Kota Eri Cahyadi sebagai Amar Makruf Nahi Mungkar. Dimana di situ ada ruang pahala, sehingga harus banyak mengabdi kepada masyarakat dan membawa kesejahteraan untuk keluarga," kata Arief.
Menurut dia, ASN di Surabaya tidak sekadar bekerja untuk mencari nafkah. Tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat. Ini sebagaimana telah menjadi harapan Wali Kota Eri Cahyadi.
"Kami menganggap bahwa setiap hari kerja adalah hari yang berkah, karena kami bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya," ujar Arief.
Namun demikian, bentuk pengabdian ASN Pemkot Surabaya dengan bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, ternyata belum banyak diketahui masyarakat.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Ketidaktahuan ini pun salah satunya menimbulkan kesalahpahaman antara seorang warga dengan Ketua RW07, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Meski demikian, kesalahpahaman terkait pelayanan hari Sabtu di kelurahan, akhirnya bisa diselesaikan. Seluruh pihak, mulai camat, lurah, Ketua RW 06-07 dan warga tersebut, didatangkan untuk dimediasi di Kantor Bapemkesra Surabaya, Jumat (3/11/2023).
Kata dia, mediasi ini juga dihadiri langsung Danramil 0831/02 Tambaksari dan Wakapolsek Polsek Tambaksari Surabaya.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, akhirnya permasalahan terkait pelayanan tersebut bisa diselesaikan. Sehingga ayo kita bersama-sama untuk saling menjaga kondusifitas Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Arief pun berpesan kepada ASN, khususnya di lingkup kelurahan dan kecamatan Surabaya agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan dalam bekerja.
Ia berharap, dengan ASN bekerja pada Sabtu dan Minggu, bisa membawa Kota Surabaya lebih maju dan sejahtera warganya.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya, sebagaimana harapan dari Pak Wali Kota Eri Cahyadi," pungkasnya. (Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Buntut Tutup Pelayanan Saat Hari Kerja, Lurah Kapas Madya Baru Dapat Teguran Dari Bapemkesra". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi