Peran Anwar Usman Sebagai Hakim MK Telah Diamputasi

awsnews.id
Anwar Usman (Ist)

JAKARTA, HINews - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman terkait putusannya yang banyak mengundang kontroversial dinilai belum tuntas sepenuhnya.

Kendati demikian, Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terkait dengan keputusan Ketua MKMK yang dibacakan Prof Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

"Menurut saya ini keputusan yang baik dan harus kita apresiasi. Sebab langkah Anwar Usman selaku ketua MK terlalu ceroboh dan yang paling fatal adalah melukai konstitusi kita," ujar Iskandar kepada HINews, Rabu (8/11/2023).

Meski MKMK telah memberikan sanksi terhadap Anwar Usman, namun kata Iskandar, putusan itu belum final dan ia menilai bakal ada babak lanjutan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Iskandar juga mengapresiasi atas putusan tersebut, sehingga Anwar Usman sudah tidak memiliki peran dalam menangani sengketa pemilu ke depannya. Baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres.

"Termasuk syarat usia menjadi Capres dan Cawapres, menarik dan pastinya akan ada yang terluka," kata Iskandar.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Kendati Anwar Usman tidak dipecat sebagai Hakim MK, namun sanksi yang diberikan oleh MKMK dinilai telah mengamputasi peran ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

"Jika saya jadi Anwar Usman lebih baik mengundurkan diri sebagai hakim MK. Terlebih lagi, sanksi moral yang diembannya saat ini sudah cukup berat. Bahkan sebelum ada putusan dsri MKMK, Anwar terlebih dulu dihakimi publik. Maka jalan terbaik bagi Anwar lebih baik mundur," saran Iskandar.

Dirinya juga mendorong agar MKMK dalam penanganan perkara tersebut tetap berdiri objektif dan sesuai dengan harapan publik.

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

"Sebab langkah ynag diambil Anwar Usman sangat mencoreng marwah MK. Dengan adanya MKMK itu publik saat ini sudah harapan besar agar lembaga tersebut kembali dipercaya oleh masyarakat. Sebab negeri punya rakyat bukan punya salah satu kelompok atau golongan," jelas Iskandar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Peran Anwar Usman Sebagai Hakim MK Telah Diamputasi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru