JAKARTA, HINews - Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dinilai jalan ditempat. Pasalnya, pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa dua institusi itu saling sandera. Di mana sebelumnya kasus itu mencuat setelah adanya foto yang beredar bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tengah bertemu dengan SYL di salah satu lapangan bulutangkis.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Kasus itu pun bergulir hingga ada aduan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya. Gayung bersambut, pihak penyidik akhirnya memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan adanya pemerasan tersebut.
Namun orang nomor satu di lembaga antirauah itu enggan diperiksa di Polda Metro, melainkan pemeriksaan itu minta dilakukan di Bareskrim.
Selanjutnya pihak penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri, namun mantan jenderal polisi bintang tiga itu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Ada persepsi publik bahwa mangkirnya Firli itu karena ada kasus lain yang diduga menyeret pejabat Polda Metro Jaya.
Seperti pada Selasa (14/11/2023) dalam jumpa pers, Firli mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaduan masyarakat itu masuk pada Januari 2021.
"Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep (Guntur Rahayu), pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain (di Kementan), tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan masyarakat soal penyelewengan pengadaan sapi tersebut. Menurut Firli, setiap pengaduan masyarakat akan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari Kedeputian Penindakan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
"Tetapi, sekali lagi saya ingin katakan, pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi (Penindakan) mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan, dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan (pengadaan sapi)," kata Firli.
Selain itu, Firli mengklaim pimpinan KPK akan mengetahui adanya suatu kasus jika terjadi ekspose perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
Firli mengklaim, hingga 16 Januari 2023, dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan dugaan korupsi di Kementan ini.
Singgung Irjen Karyoto
Firli kemudian menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Menurut Firli, Karyoto yang lebih mengetahui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk penyelewengan pengadaan sapi di Kementan.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (Pengaduan Masyarakat) disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli.
"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," Firli menandaskan.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Dugaan Suap SYL, Ketua KPK dan Kapolda Metro Diduga Saling Sandera Kasus". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi