JAKARTA, HINews - Dewan Keamanan (DK) PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan "jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza" untuk memungkinkan pengiriman bantuan dan evakuasi medis.
Melansir Al Jazeera, DK PBB akhirnya meloloskan resolusi yang diajukan Malta ini setelah empat upaya gagal dalam menanggapi perang Israel-Hamas.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Duta besar Vanessa Frazier mengatakan resolusi ini juga menyerukan "koridor di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari" untuk melindungi warga sipil, terutama anak-anak.
Mereka juga meminta pembebasan tanpa syarat terhadap tawanan yang ditahan di Gaza.
Keputusan ini diadopsi dengan 12 suara mendukung, nol menentang dan tiga abstain. Rusia, Amerika Serikat dan Inggris adalah negara yang abstain.
Namun resolusi tersebut tidak menyebutkan gencatan senjata. Resolusi tersebut juga tidak mengacu pada serangan kelompok Palestina Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober, yang mana pihak berwenang Israel mengatakan sekitar 1.200 orang terbunuh dan sekitar 240 orang ditawan.
Pernyataan tersebut pun tidak mencantumkan serangan balasan dan serangan darat Israel di Gaza, yang menurut para pejabat Kementerian Kesehatan telah menewaskan lebih dari 11.300 warga Palestina, di mana dua pertiganya adalah wanita dan anak-anak.
Resolusi tersebut mencantumkan bahan bakar sebagai salah satu barang yang harus diizinkan untuk dikirimkan "tanpa hambatan" dan mengharuskan Sekjen PBB memberikan laporan mengenai pelaksanaannya pada pertemuan Dewan Keamanan berikutnya mengenai Timur Tengah.
Berbicara menjelang pemungutan suara mengenai rancangan resolusi negaranya, duta besar Malta untuk PBB mengatakan resolusi tersebut "bertujuan untuk memastikan kelonggaran dari mimpi buruk yang terjadi saat ini di Gaza dan memberikan harapan kepada keluarga semua korban".
Adapun amendemen pada menit-menit terakhir yang diperkenalkan oleh Rusia menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan, yang mengarah pada penghentian permusuhan".
Amendemen tersebut gagal mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dan hanya lima dari 15 anggota dewan yang memberikan suara mendukung. Amerika memberikan suara menentangnya.
Ditentang Israel dan AS
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Gilad Erdan, duta besar Israel untuk PBB, dengan cepat menanggapi bahwa resolusi tersebut "tidak ada artinya", dan menyebutnya "tidak sesuai dengan kenyataan".
Dia menegaskan bahwa Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza, sebuah klaim yang telah ditolak oleh beberapa ahli mengenai masalah tersebut.
"Sangat disayangkan dewan masih belum bisa mengutuk atau bahkan menyebutkan pembantaian yang dilakukan Hamas pada [7 Oktober] dan menyebabkan perang di Gaza," tulisnya di X.
"Ini memalukan," tambahnya, mengatakan bahwa strategi Hamas adalah "dengan sengaja memperburuk situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan meningkatkan jumlah korban warga Palestina untuk mengaktifkan PBB dan Dewan Keamanan dalam upaya menghentikan Israel".
"Itu tidak akan terjadi," lanjutnya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari CNBC, bahwa utusan AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, mengecam anggota dewan yang menurutnya masih belum mengecam Hamas.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
"Saya ingin mengatakan bahwa saya merasa ngeri bahwa beberapa anggota dewan ini masih belum bisa mengutuk serangan teroris biadab yang dilakukan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober," katanya. "Apa yang mereka takutkan? Tidak ada alasan untuk tidak mengutuk tindakan teror ini.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "DK PBB Akhirnya Keluarkan Resolusi Soal Perang Israel-Hamas". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi