Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

awsnews.id
Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Zonaperistiwa PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil amankan pelaku pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/11/2023).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah pria bernama ZSA(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah HP merk infinik type HOT 10 S, warna biru oleh MA(DPO), pelaku pada pukul 22.30 WIB datang ke kandang milik korban sendirian, dan di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban, kemudian pelaku balik dari TKP, selanjutnya MA(DPO) datang lagi bersama HAS(23) pukul 03.30 WIB, kemudian MA(DPO) masuk ke dalam gubuk dimana korban sedang tidur, kemudian mereka mencuri HP korban, sedangkan HAS(23) mengawasi situasi sekitar TKP.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA(DPO) untuk menjemput temannya KR, selanjutnya mereka bertiga boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS(23) untuk digadaikan ke seseorang bernama MAD warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, kemudian mereka bertiga di wilayah Kecamatan Prigen menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen," ungkapnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

"Dan pada pukul 10.00 WIB, MA(DPO) dan KR berangkat untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada teman MA(DPO), dan dari hasil penjualan HP tersebut HAS(23) dan KR tidak mendapatkan bagian uang, melainkan mendapatkan bagian Sabu-Sabu untuk di pakai bersama-sama, setelah mendapat laporan dari korban kemudian pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB pelaku HAS(23) dan KR kita amankan bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, sedangkan MA(DPO) melarikan diri ke arah tegalan," lanjut Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix HOT 10S warna biru beserta Dos booknya.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas AKP Doni.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru