Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Rentan Dimanfaatkan Partai Tertentu

awsnews.id
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia

JAKARTA, HiNews - Proses penunjukan penjabat kepala daerah dinilai rentan dengan kepentingan dan posisi partai politik tertentu. Hal ini menyikapi adanya 3 laporan Pj bupati yang diduga tidak netral.

Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak agar penetapan Pj harus di-screening dengan baik dan benar. Pertama adalah soal integritas dan netralitas. Sebab dia menduga ada kepala-kepala daerah yang menunjukkan posisi politiknya.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

“Waktu itu kami sampaikan supaya betul-betul penetapan Pj-Pj ini harus di-screening benar, pertama adalah tadi soal integritas dan netralitas. Ada kepala-kepala daerah yang memang menunjukkan posisi politiknya. Nah itu kan bahaya,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Doli mengatakan, posisi penjabat kepala daerah ini merupakan posisi yang krusial. Sebab ia dipilih tidak lewat mekanisme pilkada melainkan melalui sistem penunjukan langsung presiden.

Doli berpesan, seharusnya alih-alih terlibat di dalam pesta demokrasi seharusnya para Penjabat kepala daerah ini fokus menyelesaikan tugas-tugas kepala daerah sebelumnya selama masa jabatannya.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

“Mereka harus konsentrasi, mereka itu ditunjuk, ya katakanlah dengan gratis. Orang menjadi kepala daerah itu kan bertarung, kampanye sana-sini, meyakinkan masyarakat, nah ini kan tiba-tiba ditunjuk gitu. Mereka harusnya lebih bisa konsentrasi untuk melanjutkan pembangunan dalam sisa masa waktu di mana mereka diberikan waktu untuk melaksanakan kepemimpinannya di daerah itu masing-masing,” tutur Politisi Fraksi Golkar itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota ada 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu.Namun Bawaslu tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran administrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Puadi**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Rentan Dimanfaatkan Partai Tertentu". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru