Dinyatakan P21, Kasus Korupsi PT Bank BPD Jatim Segera Disidangkan

awsnews.id
Dinyatakan P21, Kasus Korupsi PT Bank BPD Jatim Segera Disidangkan

SURABAYA, HNN — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kredit Macet dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.miliar.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama BK dan HK setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH.,MH dalam keterangan tertulis. (21/11/2023).

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Menurut Jemmy, saat dilaksanakan tahap II, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum (PH)nya.

"Kedua tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan," lanjutnya.

Diterangkan Jemmy, perkara ini bermula pada Tahun 2011 sewaktu PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480 Miliar.

Bermodalkan kontrak tersebut, pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eletrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak.

Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

"Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58," terang Jemmy.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Diketahui, dua tersangka korupsi pemberian Kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eletrido Pura pada Kamis (2/11/2023) telah mengembalikan lunas uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebesar Rp 7. 552.800.498.58 miliar. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Dinyatakan P21, Kasus Korupsi PT Bank BPD Jatim Segera Disidangkan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru