Dr. Lia istifhama: Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual

awsnews.id
Dr. Lia istifhama: Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Swaranews.com - Kaum perempuan masih banyak yang belum "melek" hukum. Kaum hawa di Jawa Timur masih banyak yang menjadi korban penipuan hingga korban pelecehan seksual, bahkan nwnhadi koevan kekerasan seksual.

Untuk itulah, Dr. Lia Istifhama menyampaikan beberapa gagasan penting sebagai Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia.

"Hal yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita berani bicara terhadap perlindungan hukum kepada para korban pelecehan seksual. Apa sanksi terberat yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan pelecehan seksual," ujarnya, Selasa (21/11/2023) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Baca juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen

Lia menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih tetap memperjuangkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual, khususnya yang korbannya anak dibawah umur.

"Dulu saya pernah menulis terkait hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Jangan dianggap hukuman tersebut melanggar HAM. Justru apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual tethadap anak ini apa dia tidak melanggar segala hukum dan undang - undang yang ada. Mereka ini  telah merusak masa depan anak, merusak kesehatan anak. Apalagi kalau kita hitung betapa beratnya trauma psikhis anak dan akibat lanjutan yang ditanggung anak beserta keluarga korban," ungkapnya.

Lia menyatakan bahwa itu penting untuk menekan terjadinya kejahatan seksual di Indonesia. Dia mengajak kepada kaum perempuan untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya masing- masing.

Baca juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik


"Bahwa hukuman kebiri wajib diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual. Itu salah satu yang akan saya sampaikan ketika nanti saya duduk menjadi anggota DPD RI," tegas Lia Istifhama.

Selanjutnya, terkait realita impor jagung, khususnya untuk pakan ternak. Lia Istifhama mengungkapkan, mungkin tidak, kita melakukan alternatif pangan. Mungkin tidak, pelaku usaha ternak itu mengambil bahan pakan ternaknya dari sogum atau yang lainnya.

Baca juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah

"Jadi tidak harus jagung. Karena ketergantungan pada jagung, akhirnya mengakibatkan kita harus impor jagung," tukas Dr. Lia Istifhama.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Dr. Lia istifhama: Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru