SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara penjualan wanita melalui aplikasi Michat terdakwa Pendi Hermawan terang-terang menjajahkan wanita untuk para pria hidung belang dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Atas perbuatanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho menuntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Harjita Cahyo Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keutungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Harjita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan Kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, berawal terdakwa Pendi Hermawan bersama saksi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar nomor 1709 dan nomor 1711 di Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya. Kemudian terdakwa membuka akun Michat dengan profil saksi Amelia, lalu terdakwa mengaktifkan fitur temukan teman disekitar (find nearby) dengan tujuan untuk mencari pelanggan atau customer yang mau berkencan dengan Saksi Amelia dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu. Terdakwa mendapatakan komisi antara Rp 50 ribu - Rp 100 ribu.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapatkan pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, kemudian diarahkan oleh terdakwa ke kamar 1711, Amelia melayani tamu tersebut dengan cara melakukan hubungan suami istri hingga tamu tersebut ejakulasi.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Kemudian ada tamu yang tertarik, lalu tamu tersebut langsung mengirim pesan ke akun Amelia, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Amelia dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.
Bahwa cara terdakwa menawarkan Saksi Putri Nopiyanti kepada para pria dengan cara terdakwa dengan menggunakan handphonenya mengunduh aplikasi MiChat, lalu membuat akun Deswita Maharani dengan menyertakan foto saksi Putri, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Putri dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.
Bahwa terdakwa melakukan Eksploitasi terhadap Saksi Amelia dan Putri dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang itu.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Jual Wanita Melalui Aplikasi Michat, Pendi Dituntut 4 Tahun Penjara". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi