Tak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Melawan

awsnews.id
Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, HiNews - Tidak terima lantaran dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya mengajukan praperadilan.

Hal tersebut berdasarkan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Junat (24/11/2023).

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Adapun dalam perkara tersebut, diketahui bahwa Firli Bahuri perupakan pemohon dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Menurut rencara sidang perdana akan digelar pada 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. **

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Tak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Melawan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru