Polda Metro Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPK, Akankan Ada Tersangka Baru?

awsnews.id
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. (Ist)

JAKARTA, HiNews - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca Firli Bahuri jadi tersangka.

Pemanggilan seluruh komisioner KPK itu dalam rangka pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021,

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2023).

Dengan demikian, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar bakal dimintai keterangan semuanya sebagai saksi.

Meski begitu, dia tak merinci detail waktu pemeriksaan. Tapi, katanya, pemeriksaan terhadap mereka dimilai tanggal 27 November 2023.

"Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," katanya.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.**

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Polda Metro Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPK, Akankan Ada Tersangka Baru?". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru