JAKARTA, HiNews - Pascadiberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berkantor di gedung KPK.
Mantan ketua lembaga antirasuah itu diminta agar membawa seluruh barang-barang miliknya yang ada di ruangannya agar segera dikeluarkan.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta agar seluruh barang-barang Firli Bahuri masih berada di ruangan KPK agar segera dikeluarkan. Bahkan pihaknya meminta agar Firli tak lagi berkantor di KPK.
Nawawi menjelaskan, jika Firli datang ke kantor KPK kapasitasnya hanya sebatas tamu di lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu disampaikan Nawawi saat menjawab akses terhadap Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil," ujar Nawawi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, terkait akses Firli di Gedung KPK, Senin (27/11/2023).
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," katanya.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Melansir laman CNN, dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. **
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Firli Bahuri Diminta Segera Angkut Barang Miliknya dari Gedung KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi