KPU Diminta Bertanggung Jawab Atas Dugaan Bocornya Data DPT

awsnews.id
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: dpr.go)

JAKARTA, HiNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari di Senayan baru-baru ini.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.

Aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.

"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," ucap Politisi Fraksi PKS ini.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah buka suara soal kabar situs resminya diretas. Sebanyak 204 juta data pemilih dilaporkan dijual dalam kejadian ini.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penelusuran. Ini dilakukan bersama dengan kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kami masih on proses melakukan penelusuran dengan mabes cyber bareskrim dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," ujarnya.

Laporan peretasan terbaru ini terungkap saat masa kampanye Pemilu memasuki hari pertama. Lembaga Cissrec menjelaskan peretas bernama Jimbo mendapatkan data dan menjualnya senilai US$74 ribu atau Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Data yang didapatkan itu berjumlah 253 juta. Namun setelah disaring terdapat 204 juta yang didapatkan, sama seperti DPT Tetap KPU.

"Dimana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik dimana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan," kata Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam keterangannya.**

 

 

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

 

 

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "KPU Diminta Bertanggung Jawab Atas Dugaan Bocornya Data DPT". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru