Lagi - lagi Polres Tanjung Perak Surabaya Bekuk Oknum Ojol Yang Sempat Viral Di Tik Tok

awsnews.id
Lagi - lagi Polres Tanjung Perak Surabaya Bekuk Oknum Ojol Yang Sempat Viral Di Tik Tok

Zonaperistiwa Surabaya - Vidio yang sempat viral di media sosial tik tok diwilayah Wonokusumo beberapa waktu yang lalu kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang saat ini dilakukan konferensi pers di halaman Mako polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di pimpin langsung oleh kapolres AKBP Herlina, didampingi Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo, Kanit Jatanras Ipda Mustofa dan Kasi Humas Iptu Suroto diketahui berinisial BM (51 tahun) warga Babatan Pantai Utara Surabaya.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Tidak sampai 24 jam Pelaku berhasil kita amankan” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina ketika jumpa pers, Kamis (30/11/2023) siang.

Untuk kejadian pelecehan tersebut terjadi pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.30 Wib.

“Dalam rekaman vidio tersebut Pelaku sedang menyuruh anak balita yang masih di bawah umur untuk memegang kemaluan pelaku. Dan vidionya tersebar di akun media sosial tik tok,” terangnya.

Menurut keterangan pengunggah vidio, masih kata Herlina, perekam saat kejadian takut untuk menegur pelaku. Sehingga, dividio dan disebarkan ke media sosial.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

“Ibu korban yang melihat vidio anaknya dilecehkan tidak terima dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak sampai 24 jam dari keluarga korban melapor.

“Saat mendapat laporan, Unit Jatanras dipimpin Ipda Mustofa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelentreh Iptu Achmad Prasetyo.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, Dress warna merah, sebuah Flashdisk berisi rekaman, sebuah jaket Gojek, sebuah celana panjang warna coklat dan sepasang sepatu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol L -3694- CAJ.

“pelaku akan di kenakan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Achmad Prasetyo. ( Dwi Novi )

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Lagi - lagi Polres Tanjung Perak Surabaya Bekuk Oknum Ojol Yang Sempat Viral Di Tik Tok". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru