Politisi Demokrat Ingin Panggil Agus Raharjo ke DPR, Golkar Tak Setuju

awsnews.id
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman

JAKARTA, HINews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengaku ingin memanggil mantan Ketua KPK Agus Raharjo guna didengarkan penjelasannya lebih rinci terkait dengan adanya dugaan intervensi Jokowi terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

Pilitisi Demokrat itu tidak mau pernyataan Agus itu hanya menjadi hoaks dan memunculkan kegaduhan di temgah masyarakat.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK," kata Benny baru-baru ini.

Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo (2015-2019), KPK mengusut kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto yang juga merupakan eks Ketua Umum Golkar itu divonis 15 tahun penjara.

Baru-baru ini, Agus mengaku mendapat intervensi dari Jokowi kala mengusut kasus tersebut. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara Rosi di Kompas TV.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus seperti dikutip dari CNN.

Agus tak menghentikan proses hukum atas kasus e-KTP. Sebab, pada UU yang lama, KPK tak memiliki kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Ia pun meyakini hal itu kemudian berimbas pada revisi UU KPK pada 2019. Melalui revisi UU, KPK jadi berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Sementara itu, politisi Golkar Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Supriansa mengaku tidak setuju dengan usul memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk rapat dengan anggota dewan.

Menurutnya, pengakuan Agus soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus korupsi e-KTP sudah tak relevan lagi untuk didalami.

"Buat apa membuka luka jika luka itu sudah sembuh," kata Supriansa melalui pesan singkat, Senin (4/12).

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Dia pun tak mau mengungkit kembali kasus yang telah lalu. Apalagi, kasus itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. **

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Politisi Demokrat Ingin Panggil Agus Raharjo ke DPR, Golkar Tak Setuju". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru