Polda Jatim Berhasil Bongkar Pencurian BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

awsnews.id
Polda Jatim Berhasil Bongkar Pencurian BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

SURABAYA, HNN — Unit ll Subdit lV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan truk yang dimodifikasi serta mengamankan dua tersangka yakni AM (sopir) dan MHS (kernet).

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib petugas melakukan penyelidikan di SPBU Desa Sumorame Kec Candi, Sidoarjo.

Sambung Kombes Pol Dirmanto mengatakan, di lokasi tersebut petugas mencurigai kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

"Didapati BBM jenis Solar didalam tandon di bagian bak truk kurang lebih 2000 ribu liter," jelasnya saat gelar rilis di gedung Humas Polda Jatim, Senin (11/12/23).

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim ini, dua tersangka diketahui membawa truk yang sudah dimodifikasi dengan bak penampung yang ada di dalam truknya berjumlah 4 penampung yang masing-masing bak penampung ini bisa menampung 1000 liter kemudian dengan menggunakan barcode yang diganti-ganti bisa mengambil solar membeli solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan namun dengan barcode yang berbeda-beda bisa melebihi jumlah maksimal yang harus diambil setiap harinya.

"Petugas mendapati truk nopol S 8284 UX merk Mitsubisi Dyna telah dimodifikasi agar bisa mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar total Rp 1,5 juta," terangnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti truk Mitsubishi warna kuning, 2 ponsel, nota pembelian BBM Bio Solar dan BBM Bio Solar 2000 ribu liter.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Ia pun menambahkan, bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Polda Jatim Berhasil Bongkar Pencurian BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru