Pendaftaran KPPS Dibuka Perhatikan Persyaratannya

awsnews.id
Pendaftaran KPPS Dibuka Perhatikan Persyaratannya

Swaranews.com - Masa kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 10 Pebruari 2024. Bersamaan dengan tahapan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menggelar tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di masing-masing Temoat Penungutan Suara (TPS).

Menurut Subairi selaku Komisioner KPU Kota Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam sosialisasi Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 bahwa pembentukan KPPS ini sangat penting dan menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen

"KPPS itu adalah sumber daya manusia yang nantinya di pemungutan suara menjadi wajah, tidak boleh sembarangan orang itu masuk di TPS kecuali pemilih dan KPPS, bahkan orang umum untuk lalu lalang masuk ke TPS itu tidak diperkenankan. Termasuk  teman-teman kepolisian atau TNI," ujar Subairi di Hotel Alana, Surabaya, Senin (11/12/202).

Dia berharap Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. Oleh karena itu, pihaknya terus menggerakkan hati masyarakat dan semua stakeholder untuk bahu membahu guna menyukseskan Pemilu 2024 ini.

"Masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019, terdapat korban jiwa yang cukup tinggi. Sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan badan adhock,”  papar Subairi.

Baca juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik

Komisioner KPU Kota Surabaya ini menerangkan bahwa tanggung jawab KPU adalah memastikan kesehatan KPPS. Untuk di Surabaya tentunya paling banyak di Jawa Timur untuk KPPS nya, ada 8.167 TPS.

"Pendaftaran KPPS dibatasi pada usia 55 tahun. Selain itu
ada surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik,” sebut Subairi.

Dirinya menambahkan persyaratan lainnya bagi calon anggota KPPS adalah mengumpulkan daftar riwayat hidup, foto 4X6, Surat oerbyataan tidak tetgabung di partai politik dan surat pernyataan kesanggupan bermaterai.

Baca juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah

“Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tutup Subairi. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Pendaftaran KPPS Dibuka Perhatikan Persyaratannya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru