SURABAYA, HNN — Malika Dewi Hardiono melalui Kuasa Hukumnya Andry Ermawan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ibu kandungnya.
Tak hanya itu, Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Welly Hardiono serta turut tergugat Susanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka, terkait hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 milyar.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Perkara itu sekarang sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," terang Andry.
Andry Ermawan didampingi Dade Puji Hendro Sudomo selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, sebenarnya sebelum mengajukan gugatan ini, klien kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan, namun pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghiraukan. Sehingga kami mengajukan beberapa surat somasi, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami ajukan gugatan guna memperoleh keadilan dan kepastian.
"Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan tergugat, klien kami mengalami kerugian atas pemberian Hibah emas seberat 6 Kg senilai Rp 6 Milyar, maka berdasarkan Hukum Perdata, hak ahli waris lain adalah 1/3 senilai Rp 2 Milyar dan kerugian Immateriil yang diderita penggugat sekitar Rp 25 Milyar," papar Andry. Selasa (12/12/2023).
Menurut Andry, Kami menduga ada pembayaran PT Berkat Anugrah Raya dari hibah emas 6 Kg tersebut, dan perlu diketahui tergugat Willy Hardiono selaku Direktur Utama atau pemilik Perusahaan. Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara keluarga atau mediasi," katanya.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Masih Kata Andry, Kami juga mengajukan sita jaminan terhadap aset para tergugat diantaranya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Klampis Anom 26/13 A, Surabaya dan di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.
"Pemilik awal selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto almarmahum merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT tersebut diambil alih atau di beli oleh Tergugat II dan berdasarkan informasi disertai bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa pembelian atau pembayaran perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II uangnya di duga berasal dari hibah Tergugat I dan Almarhum suaminya yaitu berupa emas 6 Kg. Jika dikurskan rupiah kurang lebih 6 Milyar.
"Penggugat selaku anak pertama dari Tergugat I sama sekali tidak tahu proses hibah tersebut dan secara hukum tentunya menyalahi aturan karena proses hibah tersebut tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari Penggugat selaku Kartu Keluarga pertama dan juga Turut Tergugat I (adik Penggugat & Tergugat II)," ungkapnya.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Sementara Itu Kuasa Hukum Tergugat I, dan turut Tergugat I, Dr. Johan Widjaja, mengatakan, siap menghadapi proses perkara a quo, hari ini agenda Sidang telah diputuskan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo bahwa akan di mulai acara Mediasi, jikalau didalam proses Mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka Tergugat 1 & Turut Tergugat 1, akan membeberkan fakta dan bukti hukum terkait di dalam pokok gugatan dari Penggugat tersebut.
"Nanti dilihat lebih lanjut proses di ruang Mediasi seperti apa putusannya mas," pungkasnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Upaya Kekeluargaan Gagal, Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Hibah Emas 6 Kg". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi