Main Judi Togel, Yohanes Nurdiyanto Diadili

awsnews.id
Main Judi Togel, Yohanes Nurdiyanto Diadili

SURABAYA, HNN — Sidang perkara judi online jenis togel dengan terdakwa Yohanes Nurdiyanto bin David Rudijanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di PN Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian yakni Anggit dan Dimas anggota Polda Jatim.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Terdakwa ditangkap, hari Senin 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 20.00 WIB di rumah Jalan Grend Wood EW5 No.26 Desa Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya dan pertugas mengamankan barang bukti HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam digunakan untuk bermain judi online jenis Togel," kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama terdakwa bermain judi online," barusan saja yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bunari menyebutkan bahwa, terdakwa sejak sekitar dua bulan, sampai dengan dilakukan penangkapan tanggal 28 Agustus 2023 terdakwa telah melakukan perjudian togel melalui situs www.rajabandot.com yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan Username (ID) terdakwa menggunakan kitamakmur dan untuk Passwordnya.

Bahwa cara terdakwa membuat akun judi online melalui situs www.rajabandot.com dengan menggunakan HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam untuk melakukan perjudian togel pengeluaran Singapura (SGP), dan Juga pasang taruhan Casino.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Bahwa untuk Deposit Terdakwa biasanya minimal Rp 10 ribu dan paling banyak Rp. 100 ribu. Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Main Judi Togel, Yohanes Nurdiyanto Diadili". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru