Ketua Majelis Hakim Vonis Terdakwa TPPO 4 Tahun Penjara

awsnews.id
Ketua Majelis Hakim Vonis Terdakwa TPPO 4 Tahun Penjara

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara tindak pidana penjualan orang atau TPPO dengan terdakwa Baday Antariksa divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan apabila terdakwa tidak sanggup membayar oleh ketua majelis hakim Sutrisno diruang sidang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/12/23).

Ketua majelis menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baday Antariksa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi dan M-Banking BCA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” jelas ketua majelis hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.

Terhadap putusan dari Hakim Sutrisno tersebut terdakwa Baday Antariksa mengatakan sedang berpikir untuk mengajukan perlawanan banding. "Saya pikir-pikir yang Mulia,” pungkas terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya. (Rif)

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Ketua Majelis Hakim Vonis Terdakwa TPPO 4 Tahun Penjara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru