SURABAYA, HNN — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan suami-isteri (Pasutri) Lubuk Linggau, Sumatra Utara karena kedapatan membawa ratusan poket sabu yang dibungkus teh cina sebanyak 144,016 Kg. Diketahui, keduanya berprofesi sebagai kurir narkoba antar Provinsi Sumatera - Jawa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Royce Pasma menjelaskan pasutri yang ditangkap berinisial MT (30) dan RT (28). Keduanya nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu karena tergiur oleh komisi yang dijanjikan bandarnya.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Lebih lanjut Kapolda menguraikan, bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari Kamis (14 Desember 2023) di salah satu hotel Surabaya, tepatnya di Jalan Diponegoro Surabaya, dan dirumah kontrakan di Jalan Tawes, Asahan Sumatra Utara pada hari Jum'at (15 Desember 2023).
"Penangkapan tersebut di backup dari Mabes Polri yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelasnya saat gelar press rilis dihalaman Mako Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/23).
Masih kata Kapolda, berdasarkan dari data kepolisian, MT dan RT berprofesi sebagai kurir diiming-imingi uang sebesar 100 juta sekali kirim. Mereka mengaku 2 kali antar sabu, pengantaran untuk yang keduakalinya langsung diamankan.
Kapolda Jatim juga mengatakan, dari tangan pasutri ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.
"Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa," tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari adanya informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.
"Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT," jelas Kombes Pasma.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Pada saat dilakukan pengamanan terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.
"Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara," ujar Kombes Pasma.
Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo," tambah Kapolrestabes Surabaya.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.
"K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai," terangnya.
Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Antar Provinsi, 144 Kg Sabu Diamankan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi