Surabaya - Pasangan suami istri asal kota Tanjung Balai, Sumatra Utara menjadi kurir pengedar narkoba di Surabaya.
Sebut saja Tanwir (MT) (30) dan Ria Triani (RT) (28) pasutri ini tertangkap di Surabaya dan ditemukan dirumah kontrakan adanya barang bukti sabu sebanyak 142 kilogram.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Tugas dari MT dan RT sebagai kurir dari seorang pengedar utama berinisial K. K memerintah MT dan RT untuk berangkat ke Surabaya dengan membawa sabu sabu sebanyak 144 kg yang dikemas di bungkus teh Cina.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap Pasutri ini dilakukan pada awal 14 Desember 2023 pukul 01.00 WIB di hotel Jl. Diponegoro. Ditemukan barang bukti sabu sabu yang dikemas di bungkus teh seberat 1.114 gram atau 1,1 kg. Adanya temuan tersbeut kembali Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pencarian barang bukti
Kembali pada 15 Desember 2023 pukul 08.00 WIB ditemukan sejumlah barang bukti sabu sabu seberat 143 kg di rumah kontrakan pasutri Jl. Tawes, Sidomukti, Sumatra Utara.
Sabu sabu yang dikemas di teh hijau Cina siap edar.
Tangkapan sabu sabu seberat 144 kg yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.
“Dari tangkapan yang telah dilakukan ini telah menyelamatkan jutaan korban penguna narkotika. Nilai ekonomis dari sabu seberat 144 kilogram mencapai Rp. 100,8 Miliar,” ujar Kapolda Jawa Timur.
Baca juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Selama pemeriksaan pelaku MT mengakui awalnya pada
2 Desember 2023 sekitar
pukul 02.00 WIB, mendapat
perintah dari bandar inisial K (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus ekstasi di Pesisir Pantai Depan Wihara Jalan Asahan Kota
Tanjung Balai. Kesemuanya bungkus akan diedarkan di Palembang dan Surabaya.
Dalam melakukan aksi pengedaran sabu sabu kedua pasutri ini mengunakan mobil sarana berganti ganti. Hal tersbeut dilakukan untuk mengelabui para aparat penegak hukum yang sedangkan mengincarnya. Dari hasil pemeriksaan Polisi juga menemukan 5 kwitansi tanda pembelian mobil.
Kapolda Jatim juga memberikan tambahan, mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif berantas narkoba. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.
“Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan Narkoba sangatlah penting. Untuk itu dia berharap apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk segera menghubungi polisi,” tutup Irjen Imam Sugianto.
Pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dipidana 20 tahun.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Kurir Pasutri Asal Sumatra Edarkan Puluhan Kilogram Sabu Di Surabaya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi