JAKARTA, HINews - Setelah diterpa kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari Ketua KPK.
Firli pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah yang dirinya menyampaikan pengunduran diri dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan)," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023)
Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antirasuah.
Pada Kamis malam Firli mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli, dilansir dari antara.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.
Untuk diketahui Firli menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Selain itu Firli juga tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL **
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Firli Bahuri Akhirnya Menyatakan Mengundurkan Diri dari KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi