Surabaya, HNN.Com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak gelar capaian kinerja tahun 2023 serta menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah di eksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 8 perkara mulai masuk penuntutan, sedangkan 6 perkara masuk Penyidikan dan 3 perkafa penyidikan.
"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban untuk para pelaku untuk mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah dimendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengambalikan uang pengganti," bebernya.
Saat disinggung, apa dengan pengembalian kerugian negara ini, pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman. "Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucap Ricky.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Dengan kondisi ini, maka Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak. "Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," jelasnya.
Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
"Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," terangnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kejari Tanjung Perak, Selama Tahun 2023 Tangani Kasus Kredit Macet Bank Jatim". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi