Polres Buleleng, Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Oleh Satuan Restik

awsnews.id
Polres Buleleng, Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Oleh Satuan Restik

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

Polda Bali, Polres Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkotika dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., team opsnal telah mengungkap pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkoba didaerah Buleleng, Pelaku mengaku beralamat di lingkungan bakung, kelurahan Sukasada, Buleleng.Kamis 28/12/2023 saat pelaku digerebeg dirumahnya ditemukan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Orang nomer satu diPolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., memimpin press release terhadap pengungkapan tersebut, dengan didampingi Waka Polres Buleleng, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Dalam press release ini Kepala Kepolisian Resor Buleleng menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkoba, tidak ada ampun bagi pelaku pengedar narkoba, pengungkapan ini dapat membuat jera terhadap para pelaku narkoba, mengajak stakeholder untuk sama-sama memerangi narkoba." Tegasnya.

Kemudian terungkapnya pelaku tindak pidana narkoba ini, berawal informasi masyarakat dimana wilayah Sukasada, lingkungan bakung diduga adanya sindikat perdagangan narkoba diduga dilakukan pelaku mengaku bernama Ketut Sumberdana alias Landep, umur 48 tahun, Hindu alamat lingkungan bakung Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Dalam penggeledahan tersebut didapat beberapa barang - barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
30 (tiga puluh) paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,55 gram bruto (4.05 gram neto), 1 (satu) buah alat bong penghisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 (satu) buah HP warna hitam.

Adapun modus operandi pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu - sabu, atas perbuatan tersebut terhadap pelaku dapat disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku sempat melakukan perbuatannya dan pernah diproses hukum tahun 2017, sempat divonis pertama di Pengadilan Negeri Singaraja 10 (sepuluh) bulan tahun 2017, vonis ke 2 (kedua) Pengadilan Negeri gianyar tahun 2018 selama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

"Mengajak warga masyarakat, untuk sama-sama memberantas narkoba, agar informasikan kepada pihak Kepolisian kalo menemukan dan mencurigai warga menggunakan narkoba, jaga masa depan anak-anak kita, Buleleng Bebas Narkoba. " Imbuhnya.(Hms/Tim)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polres Buleleng, Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Oleh Satuan Restik". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru