Di Penghujung Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

awsnews.id
Satlantas Polrestabes Surabaya musnahkan knalpot brong

SURABAYA.Tikta.id - Menjelang pergantian tahun 2024 Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan ribuan knalpot brong, pada Sabtu (30/12). 

Knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKBP Arif.

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan dan Fikser Kasat Pol PP Kota Surabaya.

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar. Sempat menimbulkan korban di beberapa persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif.

Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

AKBP Arif mengungkapkan, sebanyak 2064 knalpot brong yang dimusnahkan seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024. Namun dengan syarat setelah seluruh kelengkapannya distandarkan.

Arif menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini dalam UU Lalu Lintas tahun 2009.

Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Di Penghujung Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru