Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Nekat Konvoi Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru 2024

awsnews.id
Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Nekat Konvoi Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru 2024

Zonaperistiwa Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya memberlakukan mekanisme penyekatan arus lalu lintas di 12 ruas jalan di Surabaya pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) malam.

Kebijakan tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengendara motor yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau hanya sekadar melakukan aktivitas berkeliling kota.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Pasalnya, aktivitas tersebut, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apalagi, momen pergantian tahun, acap dimanfaatkan oleh sekelompok remaja untuk melakukan aksi konvoi kendaraan berknalpot brong.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan, penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan perbatasan, antar wilayah, jalan protokol hingga obyek-obyek vital di pusat Kota Surabaya.

Titik-titik penyekatan itu meliputi Bundaran Waru depan Mall Cito, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Mer Gunung Anyar, Lakarsantri-Menganti Romokalisari dan Menganti-Benowo

Kemudian, di Simpang Indrapura-Rajawali, Rajawali-JMP, Simpang 4 Dupak-Demak, dan Simpang 4 Kedung Cowek-Kenjeran.

Mekanisme penyekatan tersebut, akan diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB hingga dini hari, Senin (1/1/2024).

Petugas gabungan jajaran Polrestabes Surabaya dari Satlantas, Satsamapta, Satsabhara beserta jajaran Pemkot Surabaya dari Dishub, Satpol PP dan BPBD bakal dikerahkan mengantisipasi pemotor berknalpot brong.

"Untuk knalpot brong tetap kami akan melakukan penyitaan dan penilaian. Bila malam tahun baru masih ada suara-suara keras yang membuat bising, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan melakukan penyekatan-penyekatan, sehingga Surabaya menjadi lebih baik," ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers pemusnahan ribuan knalpot brong Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Selain di titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalanan di dalam Kota Surabaya.

Seperti di Bundaran Dolog, Flyover Mayangkara serta di Kebun Binatang Surabaya, traffic light (TL) simpang empat Jalan Pandigeling-Urip Sumoharjo, Flyover Pasar Kembang dan Polisi Istimewa.

Kemudian, Tembaan-Bubutan, Pahlawan-Tembaan, Kawasan Lenmarc serta Simpang tiga Jalan Mastrip-Wiyung.

Selanjutnya, di depan Hotel Bumi, Tunjungan Plaza, BG Junction, PTC Surabaya, Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan Merr, Ir Soekarno dan di Jalan Pemuda.

Penyekatan di dalam kota tersebut, menurut AKBP Arif, dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan jalur protokol di tengah kota, karena biasanya dijadikan tempat berkumpul oleh masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

"Kami antisipasi warga warga luar Kota Surabaya yang tidak ada tujuannya dan sekedar berputar-putar, sehingga tidak ada tujuan hingga bikin masalah, konvoi, gas-gas (bleyer), bakar-bakar kembang api,"

AKBP Arif juga mengimbau agar masyarakat Kota Surabaya atau masyarakat Jatim, secara umum memanfaatkan momen malam pergantian tersebut bersama anggota keluarga dan sanak famili di rumah.

Namun, untuk masyarakat yang telah merencanakan jauh hari untuk memanfaatkan fasilitas layanan hiburan keluarga dan penginapan di perhotelan Kota Surabaya, disarankan untuk segera menuju ke tempat yang telah dipesan tersebut lebih awal, sebelum diberlakukan waktu penyekatan di 12 lokasi ruas jalan tersebut.

"Bagi masyarakatnya sudah appointment di tempat hiburan atau di hotel, saya sarankan untuk bisa datang lebih awal dan itu lebih nyaman, sehingga tidak terganggu karena mekanisme pengalihan arus," pungkasnya.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Nekat Konvoi Gunakan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru 2024". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru