SURABAYA,Tikta.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochamad Machmud buka suara terkait penyatuan semua perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya
Menurut Machmud, penyatuan perizinan ke DPMPTSP itu merupakan langkah yang tepat, ideal untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
"Kalau sekarang di Surabaya menerapkan itu, idealnya begitu, sudah tepat, ini luar biasa seharusnya memang fokus di situ (untuk perizinan)." kata Machmud, Rabu (3/12).
Dengan demikian beber caleg incumbent Partai Demokrat dapil Surabaya 5 itu, masyarakat saat meminta perizinan tidak merasa di pimpong ke sana kemari.
Pun bisa memangkas lamanya proses administrasi birokrasi waktu, tenaga biaya dan ainnya karena segera selesai
"Jadi kalau di kota-kota lain yang sudah maju memang ada dinas perijinan. Apapun masalah perizinan itu harus ke dinas itu dan walikota itu memberikan wewenang, ijin-ijin tertentu cukup kepada dinas yang tanda tangan tidak sampai ke walikota." bebernya.
"Sehingga keberhasilan dinas itu bisa diukur kinerjanya. Jika ada urusan yang sampai beberapa hari enggak selesai dinas itu yang keliru juga salah," demikian Mochamad Machmud.
Di awal tahun 2024, Wali Kota Eri Cahyadi menyatukan semua perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.
Tujuannya, adalah untuk mempermudah masyarakat ketika ingin mengurus izin. Selain itu, juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik.
“Jadi, prosesnya (perizinan) itu ada di sini (Mal Pelayanan Publik Siola) mulai awal sampai akhir. Pak Afghani (Kepala DPMPTSP) dan Pak Lasidi sebagai sekretaris (DPMPTSP) mulai hari ini tidak ada izin yang terlambat keluar dari tanggal yang sudah kita tentukan,” kata Wali Kota Eri.
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Semua Perizinan Disatukan ke DPMPTSP, Ini Kata DPRD Surabaya". lihat harikel asli disini
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Editor : Redaksi