SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis hukuman 20 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa saat bacakan amar putusan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan," ucapnya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/24)
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, "Atas putusan ketua majelis hakim, terdakwa menerima hukuman 20 tahun penjara".
Terpisah ditempat yang sama kuasa hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono, menyampaikan terima kasih terhadap ketua majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. "Walapun mungkin putusan ini belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Mahendra. (Rif)
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Terdakwa Perkara Pembunuhan Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi