Tewasnya Personil Band, Polrestabes Surabaya Tetapkan Arnold Sebagai Tersangka

awsnews.id
Tewasnya Personil Band, Polrestabes Surabaya Tetapkan Arnold Sebagai Tersangka

SURABAYA, HNN — Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya alias AZS (27) sebagai tersangka warga Kedurus, Karang Pilang ini Bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa atas kasus tewasnya tiga personel band Ogie and Friends di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce Pasma didampingi Satreskrim AKP Hendro Sukmono, Kabid Labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan penetapan Arnold sebagai tersangka berdasar hasil pendalaman penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli. Serta penemuan berbagai alat bukti di lokasi kejadian paska dilakukan autopsi terhadap jasad korban oleh tim dokter dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Tersangka diduga mencampur minuman spirit yang dikonsumsi sembilan personel band Ogie and Friends hingga menewaskan tiga orang dengan zat etanol," jelas Royce Pasma saat gelar press rilis, Jumat (05/01/24).

Minuman tersebut diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya.

"Maka dengan assesment dari para ahli ini yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Masih kata Pasma para personel band itu mengkonsumsi minuman spirit berjumlah sembilan karafe atau teko kaca masing-masing berukuran 750 mililiter.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Dari sembilan karafe itu, empat karafe berisi campuran masing-masing 375 mililiter Bacardi, 100 mililiter etanol, 200 mililiter minuman rasa Cranberries dan es batu kristal. Lalu lima karafe lainnya masing-masing berisi campuran 375 Skyy Vodka, 100 mililiter etanol, 200 mililiter minuman rasa Cranberries serta es batu kristal.

"Zat etanol yang dicampurkan ke dalam minuman spirit hingga menewaskan tiga korban tersebut diperoleh AGS dari pihak manajemen Hotel Vasa yang dibeli dari supplier CV Berkat Agung Sejahtera," ucapnya.

Supplier ini membeli ke toko daring Botanica Store dengan pesanan alkohol food grade. Namun diuji forensik alkohol pesanan justru mengandung metanol, zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Dengan fakta-fakta itu telah menguatkan bahwa AZS telah mencampur minuman ke dalam teko-teko atau karafe dalam bentuk khusus kemudian dihidangkan dan dikonsumsi terhadap korban," tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dengan pasal 338 dan pasal 204 KHUP Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Tewasnya Personil Band, Polrestabes Surabaya Tetapkan Arnold Sebagai Tersangka". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru