KOTAMALANG,Tikta.id - Polresta Kota Malang mengembalikan sebanyak 164 Unit dari total 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan terindikasi digunakan balap liar.
Kendaraan tersebut terjaring operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas malam pergantian tahun baru 2024. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, polisi mempersilahkan bagi pemilik untuk mengambilnya.
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Kendati begitu, pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi persyaratannya.
Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan, wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang serta mengganti knalpot sesuai standart.
"Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, dan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan ke standar pabrikan,"tegas Aris, Jumat (5/1).
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Aris mengatakan sampai dengan Kamis (4/1/24) tersisa di halaman Mapolresta Malang Kota masih 422 unit kendaraan. Diantaranya Roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit.
“Sementara yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 4 Januari ini, sebanyak 266 pemilik, dan yang sudah mengambil kendaraan 164 unit,”terang Kompol Aris.
Kasatlantas Polresta Malang Kota ini juga menjelaskan, apabila kendaraan itu belum diambil, pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
“Jika ada indikasi kendaraan yang tidak sesuai data akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum."pungkas Kompol Aris
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Ini Syarat Pengambilan Kendaraan yang Terjaring Malam Pergantian Tahun Baru di Polresta Malang". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi