Pemasangan APK Langgar Etika, Papan Nama Kantor Perindo Ditutup Baliho Caleg

awsnews.id
Mantan Sekjen Perindo Kabupaten Indramayu, M. Mahkoliddin

INDRAMAYU, HINews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo diminta mengambil sikap tegas atas tindakan oknum anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten Indramayu yang dinilai melanggar etika dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal terebut menyusul dengan pemasangan baliho Ketua Bapilu Perindo atas nama Yosef Husen Ibrahim yang menutupi papan nama kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

“Padahal di momentum politik ini seharusnya kantor Perindo dimanfaatkan untuk konsolidasi para caleg dan menyusun strategi kemenangan partai,” ujar mantan Sekjen Perindo Kabupaten Indramayu, M. Mahkoliddin kepada wartawan di Indramayu, Jumat (5/1/2024).

Pria yang akrab disapa Uhko ini menjelaskan, bahwa sebelumnya kantor DPD Perindo sangat aktif. Namun setelah kepengurusan dipegang oleh orang-orang yang eksodus dari Partai NasDem, aktivitas kantor Perindo nyaris tidak ada.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

“Padahal dalam Sipol di KPU, bahwa kantor DPD Perindo Kabupaten Indramayu berada di jalan raya Yos Sudarso nomor 12 Indramayu. Tapi saat ini setiap hari kantor sepi dan tak ada aktivitas kepartaian. Bahkan papan nama kantor pun ditutup dengan baliho bergambar Caleg DPR RI. Menurut saya ini sebuah pelecehan terhadap aset partai,” tegas Uhko.

Lebih lanjut, Uhko mengatakan bahwa kantor DPD Perindo Kabupaten Indramayu itu merupakan aset milik DPP Perindo. Namun ia sangat menyayangkan pengurus DPD Perindo saat ini tidak merawat aset partai.

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

“Ini harus ada ketegasan dari DPP. Jangan sampai kantor DPD Perindo Kabupaten Indramayu di jantung Kota dipegang oleh orang yang justru akan menghancurkan Perindo dari dalam,” pungkas Uhko yang juga Caleg DPRD Kabupaten Indramayu itu.**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Pemasangan APK Langgar Etika, Papan Nama Kantor Perindo Ditutup Baliho Caleg". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru