JAKARTA, HINews - Oknum pegawai Dshub Kota Medan atas nama Ricard dilaporkan ke Mapolresta Medan atas dugaan pengempesan ban mobil milik ibu-ibu pengajian di Kantor Tim Kemenangan Daeran (TKD) pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) pada Kamis (4/1/2023) lalu.
Koordinator Tim Hukum Nasional TKD AMIN Sumut, Yance Aswin, yang mendampingi pelapor mengatakan bahwa tindakan oknum pegawai Dishub Kota Medan terkait dengan pengempesan ban mobil milik ibu-ibu pengajian tersebut tidak mencerminkan sebagai pegawai yang digaji oleh uang rakyat.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"Jadi kita diberikan kuasa oleh ibu-ibu yang merasa sangat dirugikan atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Apapun alasannya tidak ada pembenaran dalam melakukan penegakan hukum. Akhirnya menimbulkan kerugian hukum kepada orang lain," kata Yance didampingi Tim Hukum TKD AMIN Sumut di Polrestabes Medan, seperti dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Yance mengungkaokan, pihaknya telah melaporkan oknum pegawai Dishub ke Mapolres Medan, bernomor: LP/GAR/B/1/2024/SPKT Polrestabes Medan dengan pelapor atas nama Rizkika Azizah.
Laporan ini disampaikan buntut dari tindakan petugas Dishub Medan yang mengempesi ban mobil di depan Kantor TKD AMIN Sumut di Jalan Jenderal Sudirman.
Yance mengatakan mobil ibu-ibu pengajian yang dikempesi oleh petugas Dishub Medan itu berjumlah enam unit. Dia juga mempertanyakan SOP penindakan yang dilakukan Dishub Medan.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
"Tapi perlu diingat, ini ada hal yang ganjal, kalau mereka ingin melakukan penegakan hukum, kalau memang sudah menggerek, kenapa dikempesi? Kan mereka bawa mobil derek. Ya derek saja. Kan ini tidak ada relevansinya," ungkapnya.
Menurutnya, kalau dikempesi itu adalah mobil yang diduga hasil kejahatan dan mobil yang tidak diketahui pemiliknya. Tapi kalau misalnya ada pemiliknya seperti kejadian itu, ada enam mobil, ibu-ibu semua pemiliknya.
Yance berharap agar Ricard mendapat tindakan administratif dan tindakan hukum karena diduga sudah melakukan pengrusakan.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
"Namanya penanggungjawab di situ Bapak Ricard. Itu dari Dishub Kota Medan mengatakan dia menantang dan mengatakan silakan pidanakan saya kalau saya salah melakukan kegiatan ini. Pasalnya, itu tentang perusakan dan pencurian ringan. Memang Pasal 364 ini walaupun ringan tapi tetap salah," pungkasnya.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Ban Mobil Ibu-Ibu Pendukung AMIN Dikempesin Oknum Dishub Kota Medan, Tim Hukum Nasional Lapor Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi