Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren

awsnews.id
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren

HNN, NGAWI, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Dari hasil ungkap kasus tersebut satu tersangka berinisial SDP (47) tercatat warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, S.H.  menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, usai kejadian tersebut.

“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen," jelas AKP Farid, Selasa (9/1/24).

Kapolsek Widodaren mengatakan, tersangka ditangkap Polisi saat berada di  wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut.

"Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian," tambah Kapolsek Widodaren

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Widodaren menerangkan, kasus tersebut bermula saat korban, Muh Hariyanto (43) memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa  Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban memakirkan motornya ditepi jalan saat mengerjakan sawahnya yang berjarak sekitar 70 meter.

Setelah 45 menit di sawah korban hendak kembali. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono,  S.H., S.I.K., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.

“Iya, benar. Laporan penangkapan tersangka sudah saya terima juga, dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Widodaren,”kata AKBP Argowiyono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (V1K)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru