Kuasa Hukum Koperasi: Kami menduga Perjanjian dan Akte yang terdahulu tidak sah

awsnews.id
Kuasa Hukum Koperasi: Kami menduga Perjanjian dan Akte yang terdahulu tidak sah

SURABAYA, HNN — Sidang Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Februari 2023 di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikarenakan para pihak dari Notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya tidak hadir maka Majelis Hakim meminta dihadirkan lagi pada sidang berikutnya.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Bob. S. Kudmasa SH., MH., selaku kuasa hukum koperasi Semolowaru Dadi Rukun menjelaskan, bahwa hari ini penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelematkan aset pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan, jadi salah satu visi walikota memperdayakan UMKM melalui koperasi yang sah yang terakreditasi oleh Pemkot makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang terdahulu.

"Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu diduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum," kata Bob S, Selasa (09/01/23).

Dikatakan Bob S. Kudmasa, bahwa perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi Semolowaru Dadi Rukun miliki hutang dan itu terjadi pada pengurusan (penggeloah pasar) lama. Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelolah lama pasar yang berada diatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Noer Qodim itu yang memiliki hutang di Koperasi, dimana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilianya sekitar Rp 500 jutaan dan kami sudah membayarnya.

"Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Noer Qodim dkk) sudah menggelolah pasar tersebut, sebelum koperasi berdiri," kata Bob.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Ia pun menambahkan, bahwa Gugatan Pelawaan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. NYEKVYIURYPN.Sby Jo No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

"Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 - September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000," tambahnya.

Permasalahan koperasi, menurutnya, tidak perlu dibesar-besarkan maka kerugian di pihak Noer Qodim, maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang , Kodim sendiri mempunyai hutang 350 juta justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain Pajak dan Parkir.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Perkara ini tidak menggantung, hanya Qodim tidak membayar kewajiban," pungkasnya. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Koperasi: Kami menduga Perjanjian dan Akte yang terdahulu tidak sah". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru