SURABAYA, HNN — Polda jatim menetapkan lima tersangka penembakan terhadap Muarah (50) relawan Prabowo – Gibran di Banyuates Sampang Madura yakni MW (36) warga Ketapang Jaya, Madura merupakan Kepala Desa (Kades), AR (30) dan HH (31) keduanya adalah warga Pasuruan, H (51) dan S (64) mereka adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan untuk terus monitoring dan terus membantu kami sehingga peristiwa ini bisa terungkap. Menurutnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada hari Jumat 22 Desember pukul 10.00 WIB di Kecamatan Banyuates Sampang Madura.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Korban ditembak oleh para pelaku menggunakan senjata api (senpi) jenis Revolver Kaliber 38 merk SNW," terang Kombes Pol Totok Suharyanto, Saat gelar press rilis, Kamis (11/01/24).
Totok menambahkan berdasarkan hasil penyidikan kami telah menetapkan lima orang tersangka yakni MW (Kades) merupakan otak perencana dan penyandang dana yang sekaligus menyediakan senpi serta sarana sepeda motor. Tersangka MW menyediakan dana untuk aksi penembakan terhadap Muarah sebesar Rp 50 juta.
"AR berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senjata api Revolver Kaliber 38 merk SNW," ucapnya.
Untuk para tersangka mempunyai peran berbeda-beda, tersangka HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi. Kasus penembakan itu terjadi saat korban duduk disebuah warung di Kecamatan Banyuates Sampang bersama sejumlah saksi menghadap ke utara, sedangkan saksi lainnya menghadap ke selatan. Selang beberapa menit kemudian datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N – Max dan melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai perut atau punggung sebelah kanan.
"Korban seketika langsung jatuh dan bersimbah darah hingga tak sadarkan diri," beber Kombes Pol Totok.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Selanjutnya korban yang merupakan tokoh masyarakat itu oleh warga sekitar di bawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan penembakan terhadap korban (Muarah) dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak olah korban pada tahun 2019 silam,” kata Kombes Totok.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan. Berupa, 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Fevover, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 2 buah dosbook handphone merk Iphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor YamahaN- Max, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp 850 juta.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.
”Sedangkan untuk MW juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 353 dan pasal 351 undang undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "5 Pelaku Penembak Warga Sampang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi