Disbudporapar Kota Beri Penjelasan Terkait Foto dan Video di Alun-Alun Surabaya Harus Bayar

awsnews.id
Pengumuman saat masih tertempel di Balai Prmuda Surabaya. /Foto:Amar

Swaranews.com - Polemik penempelan pengumuman retribusi tarif pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya yang menuai protes dari kalangan DPRD Surabaya dijawab oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya.

Menurut Mohammad Aswan Sekertaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, agar tidak terjadi polemik yang berkelanjutan, maka dirinya telah memerintahkan staf yang ada dilokasi untuk mencabut semua pengumuman yang menempel digedung Balai Pemuda Surabaya. 

Baca juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen

"Untuk pribadi tidak ada biaya, kalau untuk EO (Even Organizer) wajib kena biaya, sesuai dengan perda 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dan itukan bisa menambah pemasukan untuk PAD." ujarnya Rabu (17/1/2024). 

Demikian juga yang disampaikan Erringgo Perkasa Kabid Olahraga Disbudporapar kota Surabaya bahwa itu bukan pamflet, tapi pengumuman, kalau yang tempelan pengumuman itu sudah salah dan itu punya pihaknya.

"Kalau pamflet-pamflet itu untuk sosialisasi, yang perlu diketahui kalau untuk pribadi nggak bayar, kalau ada EO nya wajib bayar. Khusus yang ada EO nya dan itu sesuai dengan Perda 7 tahun 2023," tukas Erringgo. 

Sebelumnya lWakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak, supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya, mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda. Supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Pamflet pengumuman yang tertempel di sejumlah dinding Balai Pemuda bertuliskan, Sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Pemakaian Area Balai Pemuda Untuk Pengambilan Foto atau Video Rp 500 ribu per 3 jam.

"Pamfelt pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karenanya kita minta supaya segera dicabut," ujar Anas Karno pada Selasa (16/01/2023).

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut mengatakan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.

Baca juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik

"Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan ijin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya," jelasnya.

Anas Karno kembali menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan. aturan tersebut.

"Misalnya berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga," jelasnya.

Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah

"Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, mereka up load di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan heritage zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Disbudporapar Kota Beri Penjelasan Terkait Foto dan Video di Alun-Alun Surabaya Harus Bayar". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru