Polsek Sukomanunggal Tangkap Diduga Gengster Dan Membawa Sajam

awsnews.id
Polsek Sukomanunggal Tangkap Diduga Gengster Dan Membawa Sajam

Zonaperistiwa Surabaya - Unitreskrim Polsek Sukomanunggal menangkap tiga orang pemuda yang diduga anggota gangster dengan membawa sajam jenis clurit panjang tanpa dilengkapi dokumen.

Tiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial, TGR (20) tahun, JJ (17) tahun, dan MA (16) tahun, ketiganya warga Surabaya. Yang diketahui membawa senjata tajam jenis Clurit panjang dan diduga hendak dipakai untuk konten tawuran. Pada hari Selasa, 10 Januari 2024 sekira jam 03.30 Wib di Jl. Raya Darmo Harapan Surabaya.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Kapolsek Sukomanunggal. Polrestabes Surabaya. Kompol Zainur Rofik.SH. didampingi Kanitreskrim Iptu Jumeno Warsito. S.H., mengatakan, Modus operandi yang tersangka TGR dkk, lakukan adalah mereka yang tergabung dalam Gangster AKATSUKI bergabung dengan tim lain HALU dan ALL STAR dengan sengaja membawa senjata tajam untuk konten dan menjawab tantangan dari kelompok Gengster TBK (Tim Barat Kacau).

Saat diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya dan Polrestabes Surabaya di Jl. Raya Darmo Harapan Surabaya sebanyak 14 (Empat belas) orang, namun yang kedapatan membawa Senjata Tajam sebanyak 3 (Tiga) orang dan yang lam sebanyak 11 (Sebelas) orang dikenakan Wajib Lapor.” kata Kompol Zainur Rofik, saat jumpa pres release. Rabu (17/01/24)

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Pada saat penangkapan Polisi mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti tiga senjata tajam, diantaranya jenis celurit warna perak dengan panjang (92) Cm, Clurit Warna gold mas panjang (92) Cm, dan jenis Corbek panjang (91) Cm. Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka dihadapkan dengan Tindak Pidana tentang Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Surat jin Yang Syah Dari Pihak Yang Berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.” pungkasnya.(red)

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polsek Sukomanunggal Tangkap Diduga Gengster Dan Membawa Sajam". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru