SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi dengan terdakwa Suroso warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/01/24).
Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.
Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu. "Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak, bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska," kata Yulianto di hadapan Majelis Hakim.
Saat diisinggung, sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?.
"Izin Yang Mulia, tidak tahu, karena saat dilapangan tidak menanyakannya, kami hanya melakukan penangkapan saja," saut saksi penangkap.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Suroso mengatakan, bahwa pada intinya, benar telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.
Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?.
"Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk," kelit terdakwa.
Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU," kami minta waktu satu minggu Yang Mulia," kata JPU Bunari.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Selepas sidang JPU Bunari saat dikonfirmasi terkait status terdakwa, Bunari menjelaskan, bahwa terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman 6 bulan penjara.
"Terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan," kata JPU Bunari. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Ancaman 6 Bulan Penjara, Terdakwa Suroso Penimbun Pupuk Bersubsidi Tidak Ditahan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi