Biadab Satu Keluarga Kompak Cabuli Anaknya Pelaku Tak Berkutik Di tangan Polrestabes Surabaya

awsnews.id
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat predator seksual terhadap anak di bawah umur yaitu ayah kandung, kakak kanding, dan dua orang pamannya yang semua warga Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat tersangka predator seksual anak di bawah umur dalam jumpa pers Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 antara lain ayah korban ME (43), lalu kakak kandung korban be MNA (17) dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Adapun pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandung (MNA). Saat itu tersangka menyetubuhi korban saat kelas 3 SD dan masih berumur 9 thn Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Pertama kakak kandung korban ( MNA ) kemudian ayah kandung korban ( ME), lalu kedua paman korban ( I dan MR ) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Di mulai pada tahun 2020 lalu dan terus berlanjut, Bahkan berlangsung hingga awal tahun ini.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke SatReskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan kepada 4 tersangka tersebut.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ( Dwi Arini)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Biadab Satu Keluarga Kompak Cabuli Anaknya Pelaku Tak Berkutik Di tangan Polrestabes Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru