Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Siram Air panas Anak Kandungnya

awsnews.id
Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Siram Air panas Anak Kandungnya

Zonaperistiwa Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Ibu kandung yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Pelaku ACA (26) warga Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan tega menyiram anaknya sebut saja bunga.red yang masih berumur 9 tahun dengan air panas dan juga mencabut gigi korban dengan tang.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis sehingga korban dititipkan dan dirawat di Dinsos selama 6 bulan untuk pemulihan.

Setelah 6 bulan Pelaku mengambil korban dan pada (16/1/24) pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya.

“Ibunya melakukan penganiayaan lagi dengan menyiram korban menggunakan air panas.” ungkap Kasatreskrim. (22/1/24).

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Dinsos mengambil anak tersebut dan pada hari Selasa (17/1/24) petugas Dinsos langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan Visum terhadap korban di RD Bhayangkara Polda Jatim.

Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara, selanjutnya anggota mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban sampai kulitnya melepuh.” terang Hendro.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelas plastik, 1 buah alat pemanas air, 1 buah gelas kecil, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet, 1 potong baju dan rok seragam SD, 1 buah HP dan 1 buah flasdisk berisi foto dan video korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 8 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 28 tahun 2002 tentang Perindungan anak. ( Dwi Arini)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Siram Air panas Anak Kandungnya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru