BALI,ZONAPERUSTIWA.COM
Denpasar - Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan kondusifitas situasi kamtibmas wilayah, Personil Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) dibackup Raimas Polda Bali, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan personil Linmas Desa Padangsambian Kelod melakukan sidak dan pendataan penduduk pendatang non permanen, Senin (22/1/2023) jam 21.00 Wita.
Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Sidak dan Pendataan penduduk ini dilakukan dengan menyasar bedeng bedeng proyek dan rumah-rumah kos di Jalan Teuku Umar Barat yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Petrus Peta, S. H. dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kartu Identitas berupa Kartu Keluarga maupun KTP.
Saat di konfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti perintah langsung dari Bapak Kapolresta Denpasar KBP Wisnu Prabowo, S.IK., M.M., yaitu untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di daerah hukum Polsek jajaran Polresta Denpasar salah satunya dengan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap penduduk pendatang non permanen.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
"Personil kami telah melakukan pengecekan terhadap penduduk pendatang sebanyak 7 orang berasal dari daerah diluar Bali serta 2 dari luar kota Denpasar yang ngekos di wilayah jalan Teuku Umar Barat depan Depo Bangunan Desa Padangsambian Kelod", ucapnya.
"Disamping melakukan pengecekan, personil kami juga memberikan arahan dan pesan pesan kamtibmas kepada penghuni kos, agar turut serta menjaga kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi minum munuman keras, perkelahian, pencurian dan tindak pidana lainnya", tambah Kapolsek.(HMS/Tim)
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polsek Denbar Sidak Penduduk Penduduk Pendatang Non Permanen Diwilayah Desa Padangsambian Kelod". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi