SIDOARJO,Tikta.id - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri MHY (25)
MHY, kini berhasil ditangkap polisi. MHY dilaporkan isterinya karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Kemudian ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (22/1).
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Cabuli Balita Seorang Ayah Diringkus Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi